DPP LMI Dorong Kejati Sulut Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi Pemecah Ombak

AKSI solidaritas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia (LMI), Senin, 25 Januari 2021 untuk mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tuntaskan kasus pemecah ombak di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara (Minut), patut diancungi jempol. Pasalnya, aksi solidaritas bersama aktivis anti korupsi sebelum bertemu Kepala Kejati (Kajati) Sulut, Dita Prawitaningsih SH MH, telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan covid-19 dan juga menjalani rapid test.

Ketua Umum DPP LMI, Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh menjelaskan, pertemuan bersama aktivis anti korupsi yakni Berty Lumempouw, Hendra Jacob dan Peps Kembuan, serta dua warga Minut, Johan Awuy dan Noris Tirajoh yang paling getol menyuarakan kasus korupsi pemecah ombak, untuk memberikan suport kepada Kejati Sulut. “Putusan praperadilan menyebut masih ada 4 orang yang harus dijadikan tersangka yakni oknum Bupati Minut, oknum Kombes, oknum Kepala Dinas PU Minut dan adik dari Bupati Minut, yang saat ini sudah ditahan. Itu yang kami minta Kejati Sulut fokus tuntaskan,” terangnya.

Baca Juga:   Ada Aliran Dana Korupsi Rp 40 M ke BPK dan Rp 70 M ke Komisi I DPR

Lanjut Pdt Hanny, inti dari pertemuan itu juga untuk bersilaturahmi dengan Kajati Sulut yang belum lama menjabat, sekaligus menanyakan sejauh mana penanganan kasus pemecah ombak Minut. “Kami mengapresiasi kinerja Kajati Sulut, terlebih mau menerima kami meski dalam kondisi pandemi covid-19. Ibu Kajati juga menginformasikan bahwa tetap mengusut kasus itu dan bersikap profesional seperti kasus yang lain. Bukti kinerja profesional tersebut yang baru-baru ini Kajati Sulut mengeksekusi adik dari Bupati Minut berinsial AMP,” tegasnya.

Pdt Hanny juga menjelaskan bahwa penanganan kasus pemecah ombak ini bukan karena tekanan dari pihak manapun, termasuk LMI dan aktivis anti korupsi. “Tadi kami meminta kepada Ibu Kajati bahwa sekalipun kami datang di sini dan menuntut penuntasan kasus pemecah ombak Likupang karena penanganannya sudah cukup lama, namun kajati dan jajarannya tidak boleh bekerja menangani kasus ini karena tekanan dari LMI maupun aktivis anti korupsi dan pihak-pihak lainnya,” beber pria yang dikenal akrab dengan para wartawan ini.

Diketahui, aksi solidaritas LMI dan aktivis anti korupsi mendukung kinerja Kejati Sulut benar-benar mengikuti protap kesehatan covid-19. LMI sendiri yang dipimpin Ketum DPP LMI membawa 10 anggotanya. Sementara aktivis anti korupsi berjumlah 4 orang dan dua warga Minut. Sementara, sebelum bertemu Kajati Sulut, 3 perwakilan aksi solidaritas yakni Pdt Hanny bersama Hendra Yakob dan Johan Awuy menjalani rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan non reaktif. Pertemuan itu berlangsung tertutup selama kurang lebih 30 menit.(ale/*)