“Pagu tahun 2023 sebesar Rp386,48 miliar dengan serapan per 11 Juni 2023 sebesar Rp162,89 miliar atau 42,15 persen,” ujarnya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp161,71 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp224,77 miliar.
Program itu terdiri atas kegiatan penanganan perkara konstitusi, peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, serta penyebarluasan informasi perkara dan putusan MK.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama sekretaris MA, dan plh sekretaris KY terkait rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tahun 2024.(SW)
Halaman
1 Komentar