Biarkan Anak Aniaya Orang, Dirnarkoba Polda Sumut Dinonjobkan

JAKARTA – Aditya Admiral (19), anak eks Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Orang tua Ken menyampaikan terima kasih ke polisi.

“Alhamdulillah mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, makasih juga buat netizen Indonesia,” kata ayah Ken, saat di Polda Sumut, seperti dilihat dalam rekaman video, Rabu (26/4/2023).

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi kemudian menghampiri ortu korban. Dia menyampaikan AKBP Achiruddin telah ditindak tegas berdasarkan aturan Polri.

“SOP sudah kita copot, kita periksa oleh Propam,” ucap Fahmi.

Ibunda korban juga tak henti-hentinya menyampaikan terima kasih atas langkah tegas dalam kasus penganiayaan anaknya. Ibunda korban menangis dan sungkem ke pejabat Polda Sumut.

“Makasih banyak, luar biasa Pak Kapoldanya,” ucap ibu korban.

“Salam dari Pak Kapolda ya bu, beliau ada tugas di Parapat,” sahut Fahmi.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Sumaryono menyampaikan sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.

Baca Juga:   7 Tahun Honor Tak Diberi, Anita Kolopaking Gugat Mantan Ketua BPK

Dia mengungkapkan alasan baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

“Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor,” sebutnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.(SW)