Dia mengungkapkan alasan baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

“Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor,” sebutnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.