JAKARTA – BPOM cabut izin edar 73 obat sirup, DKI masih melarang warganya minum obat sirup meski sakit flu atau batuk. Larangan ini diterapkan karena akibatnya lebih parah minum obat sirup daripada penyakitnya sendiri.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Ada tambahan empat obat sirup dari semula 69 obat sirup, berdasarkan pengumuman Kepala BPOM Penny K Lukito di Rabu (9/11/2022).
Empat obat sirup yang dilarang merupakan produksi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF), teridentifikasi cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Rupanya, bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, tiga perusahaan yang sudah lebih dulu dikenakan sanksi pencabutan izin edar.
“Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut,” demikian keterangan resmi BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
2 Komentar