Namun, perlu diingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang MK.
Lebih lanjut, dalam Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan karya Muhammad Saleh Suat, istilah ini dipandang sebagai identitas hakim terhadap suatu kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar.
Keberadaannya menghadirkan akuntabilitas dan kredibilitas intelektual, terutama dalam prinsip kehati-hatian untuk memutuskan suatu perkara.
Peraturan Mengenai Dissenting Opinion
Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
Dalam proses tersebut, tiap hakim harus mengemukakan alasan atau pandangan tertulis terkait kasus yang sedang diaudit, yang nantinya akan menjadi bagian integral dari keputusan akhir.
Jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
1 Komentar