Dewas KPK sudah memeriksa 27 saksi dalam proses sidang etik terhadap Firli. Saksi itu mulai pelapor hingga seluruh pimpinan KPK.
“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” ujar Syamsuddin. Dia menjawab pertanyaan ada atau tidak perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis etik kepada Firli.
Dia lalu menambahkan saat ini Dewas masih harus merampungkan pertimbangan hukum terkait putusan etik Firli. “Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” sambung Syamsuddin.
Sementara itu Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Pukul 11.00 WIB Rabu pekan depan Dewas akan membacakan putusan tersebut.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.(SW)
5 Komentar