“Saya adalah dikorbankan atasan saya Teddy Minahasa,” kata Dody singkat.

Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3) beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.