MEDAN – Puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman menilai ada upaya intervensi TNI dalam penegakan hukum di Polrestabes Medan.
“Kami menyesalkan insiden penggerudukan Polrestabes Medan oleh oknum TNI. Tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas penyidik,” kata Habiburokhman, Minggu (6/8/2023).
Habiburokhman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf D KUHAP telah mengatur bahwa penahanan adalah wewenang penyidik. Menurutnya penahanan tentu merupakan wewenang penyidik dari Polrestabes Medan.
“Penilaian pemenuhan syarat subyektif penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana ataupun menghilangkan alat bukti ada pada penyidik. Kalau sampai penahanan tidak dilakukan tetapi ketiga hal tersebut terjadi maka penyidik justru yang akan dievaluasi,” katanya.
Dia mengaku tak masalah jika ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan seseorang. Habiburokhman berharap kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.
2 Komentar