Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta ke MK

JAKARTA – Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melly Goeslaw menggugat bersama mayor label Aquarius. Ada apa?

Berdasarkan berkas gugatan yang dilansir website MK, Minggu (6/8/2023), Melly menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 10 itu berbunyi:

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Sedangkan Pasal 114 menyatakan:

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Melly dan Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi:

Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 12 Tewas, 7 Luka-luka

“Dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” demikian permohonan Melly-Aquarius.

Melly-Aquarius menyebutkan perkembangan teknologi kini sangat cepat. Saat ini muncul penyediaan platform layanan digital dalam bentuk aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service) dan/atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan disebut platform layanan digital (digital service platform). Konten itu kemudian di-share di media sosial.

“Aturan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon III oleh karena tidak dapat menuntut pertanggungjawaban penyedia platform layanan digital mengingat platform layanan digital tidak termasuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan,” ujarnya.

Aquarius-Melly menilai pasal yang digugatnya telah memberikan kerugian konstitusional karena melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.

“Sungguh tidak adil hak-hak konstitusional para pemohon terabaikan, sedangkan si pelaku pengabaian/pembiaran tidak dapat diminta tanggung jawab hukum dan dibiarkan bebas,” tegasnya.

Baca Juga:   Polri Tangkap Bandar Judi Kelas Kakap yang Buron ke Luar Negeri

Permohonan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.(SW)