Masa Jabatan Ketum Parpol di Gugat ke MK, Prabowo Hanya Tertawa

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara soal masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa kata Menteri Pertahanan itu?

“Ketua umum?” kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

“Ha-ha-ha…. Itu kan sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” imbuh Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.

Pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).

Baca Juga:   Panda Nababan Bantah Isu Megawati Maju Capres Lagi

Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan hal itu adalah ranah internal yang tak bisa diatur oleh negara.

“Ketua umum partai itu diatur oleh statuta-nya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Herman menyebut anggaran partai didanai oleh anggota masing-masing. Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum partai politik menjadi tak relevan.

“Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah, oleh karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing,” tutur Herman.

Herman menyebut semestinya gugatan masa jabatan parpol itu hanya menjadi kajian bukan untuk disampaikan ke MK. Ia mengganggap beda antara masa jabatan lembaga pemerintah dengan partai politik.

“Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para struktur yang ada di dalam partainya,” sambungnya.

Baca Juga:   Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir) Tawarkan Aset Gedung BUMN di Monas kepada Pengusaha Hong Kong

Ia mengatakan gugatan itu kurang relevan disampaikan ke MK. Adalah ranah partai dan internal, menurut Herman untuk menentukan seorang ketum partai politik.

“Menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara,” imbuhnya.(SW)