kabarfaktual.com – Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan tanpa menyertakan calon wakil kepala daerah kini menjadi topik pembahasan serius di lintas fraksi DPR RI. Usulan ini pertama kali mencuat dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada akhir Juli 2026, yang kemudian memicu diskusi mendalam mengenai efektivitas sistem pemilihan saat ini.

Perubahan sistem ini dianggap penting karena posisi wakil kepala daerah selama ini dinilai kerap hanya berfungsi sebagai alat untuk meraup suara atau vote getter saat kontestasi berlangsung. Dengan meninjau kembali regulasi tersebut, pemerintah dan parlemen berupaya mengevaluasi apakah pemisahan atau penghapusan posisi wakil dalam surat suara dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi konflik mandat politik di masa depan.

Evaluasi Sistem dan Mekanisme Penunjukan

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan usulan yang layak untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem pilkada saat ini memang diperlukan karena adanya kesan bahwa fungsi wakil kepala daerah sering tidak berjalan optimal atau bahkan bersinggungan dengan kepala daerah.

Dalam kajian tersebut, perumus aturan nantinya perlu merumuskan mekanisme penggantian kepala daerah jika berhalangan tetap. Opsi yang muncul mencakup penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih atau melalui mekanisme pemilihan di DPRD, sehingga peran wakil kepala daerah tetap terakomodasi tanpa harus melalui proses pilkada paket yang dianggap kurang efisien.

Tanggapan Partai Politik Terhadap Efisiensi

Di sisi lain, Partai Hanura memberikan catatan kritis terkait wacana pemisahan pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Ketua Tim Task Force DPP Hanura, Rio Capella, menegaskan bahwa perubahan sistem pilkada harus didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Hanura menekankan bahwa pemisahan pemilihan tidak otomatis menjamin efisiensi anggaran jika tidak dibarengi dengan perubahan struktur yang tepat. Oleh karena itu, seluruh fraksi di DPR RI sepakat bahwa usulan ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan memerlukan keterlibatan publik untuk memberikan pandangan sebagai referensi kebijakan yang lebih komprehensif.