“Bahkan baru-baru ini terdapat BUMD yang dinyatakan bersalah oleh KPPU karena terlibat pada persekongkolan usaha,” ucapnya.
Diketahui PT Jakarta Propertindo (JakPro) bakal mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
“JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Iwan menyampaikan, dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan