Sandiaga menjelaskan perjanjian dengan Prabowo dan Anies itu diteken pada September 2016 lalu, malam sebelum pendaftaran Pilgub DKI tahun 2017. Perjanjian itu, kata dia, diteken di atas materai.

Sandiaga menuturkan perjanjian itu saat itu memang dibutuhkan. Sebab, saat itu dinilai harus ada kesepakatan untuk mengatur langkah-langkah ke depan usai Pilgub DKI Jakarta 2017.

“Tapi memang perjanjian itu waktu itu dibutuhkan karena harus ada kesepakatan bagaimana kita melangkah ke depan. Koalisi waktu itu kan ada Gerindra ada PKS, tapi kan paslonnya itu saya sebagai wagub, Pak Anies dan Pak Prabowo. Itu jadi mengatur bagaimana tentang langkah-langkah ke depan. Nanti bisa ditanyakan kepada yang pegang, saya rasa lebih etis untuk disampaikan oleh mungkin bisa ditanyakan ke Pak Fadli atau Pak Dasco,” ujarnya.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan perjanjian dengan Prabowo dan Anies hingga saat ini juga masih berlaku. Menurutnya, perjanjian itu akan terus berlaku sampai diakhiri oleh ketiga pihak. Saat ditanya apakah salah satu isi perjanjian itu adalah bahwa Anies tidak boleh maju sebagai calon presiden, Sandiaga meminta untuk mengecek langsung isi perjanjian tersebut ke pihak yang memegang salinannya.