Ferdy Sambo Diduga Berupaya Mengaburkan Fakta- fakta yang Terjadi

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Ferdy Sambo telah menyalahgunakan wewenang Satgasus di Tubuh Polri. Ferdy Sambo sendiri belum lama dilantik sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus Polri).

Tak hanya sekadar menyalahgunakan wewenang, bahkan IPW menyebut sebagai genk mafia di tubuh Polri. Ya, disebut genk mafia karena ternyata mereka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J merupakan anggota Satgasus.

“Yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan,” kata Sugeng.

“Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat,” kata Sugeng, Senin (8/8/2022)

Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.

Di sisi lain, IPW juga mendorong Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:   Terungkap Kuat Ma'ruf yang Ancam Brigadir J

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Putri saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya minta didalami dan diperiksa secara mendalam istri Ferdy Sambo sebagai saksi kunci kasus ini,” katanya kepada Tribunnews, Senin (8/8/2022).

Sementara pengamat hukum Refly Harun mengatakan Ferdy Sambo dianggap menjadi master mind atau otak dari pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia diduga berupaya mengaburkan fakta-fakta kejadian yang ada di TKP. Informasi tersebut disampaikan oleh pengamat politik, Refly Harun di kanal YouTubenya, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Refly membacakan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Irsus telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, kemudian pihaknya menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah TKP.

Melihat hal tersebut, Refly Harun yang juga ahli tata hukum negara berharap Polri bisa diandalkan, solid, kredibel, bertanggung jawab, dan bersih untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

“Ada 10 orang yang paling tidak membenarkan perintahkan rusak TKP, ini mengonfirmasi bahwa sesungguhnya Ferdy Sambo ada di TKP,” ungkap Refly.(SW)