Iqbal (FORKAM HL SULTRA) mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 339 ayat 1 tentang pelayaran sangat jelas dijelaskan tentang pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan pembongkaran barang di luar kegiatan. pelabuhan, TERSUS, TUKS, Wajib Memiliki Izin .

“Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),,”Bebernya pada media ini. Sabtu, (27/08/2022)

Iqbal, menambahkan kerugian negara yang cukup besar untuk transportasi tanpa izin dan mengoperasikan TERSUS dan TUKS secara ilegal harus dihentikan untuk keadilan dan penegakkan hukum maka siapa pun yang terlibat melakukan kejahatan Pelayaran harus mendapatkan Hukuman.