Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Gazalba Saleh
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

kabarfaktual.com – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024). Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Gazalba dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan kasasi dan memperoleh bagian dari Rp37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait perkara peninjauan kembali. Uang tersebut disamarkan melalui skema TPPU, dan Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp1,6 miliar dan USD 18 ribu. Gazalba didakwa menerima gratifikasi total Rp650 juta, serta sejumlah dana lain yang mencapai total Rp62 miliar, yang diinvestasikan dalam aset seperti mobil, properti, dan emas.

Kasus ini juga mencakup penyalahgunaan uang dengan membeli berbagai aset, termasuk mobil Alphard, tanah di Jakarta Selatan, dan emas, serta pembayaran KPR teman dekatnya. Dengan vonis ini, Gazalba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca Juga:   Siswi SMA Tantang Debat Kapolri demi Perjuangkan Ayahnya Bebas