Narasumber MSPP, Direktur Pembiayaan Pertanian Indah Megahwati mengatakan manfaat taksi alsintan diantaranya berkurangnya penggunaan dana APBN, meningkatnya penyerapan KUR dan meningkatnya penjualan dan kepemilikan alsintan.

Selain juga untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan produktivitas alsintan dan meningkatnya ketepatan waktu penyelesaian kegiatan usahatani serta meningkatnya kemudahan memperoleh pelayanan jasa alsintan, ujar Indah lagi.

Indah menambahkan bahwa untuk mendukung program ini telah hadir nomenklatur Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.

Berdasarkan Permenko tersebut, bahwa plafon kredit di atas 500 juta s.d 2 miliar dengan uang muka atau DP sebesar 10% yang akan dikenakan bunga 3% secara flat per tahun. Agunan pokoknya adalah Alsintan yang dibiayai dengan jangka waktu kredit maksimal lima tahun, dengan grace period sesuai dengan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan, jelas Indah.

Sedangkan Narasumber MSPP lainnya, Gunawan Suhendro direktorat alsintan pada paparan materinya mengatakan sasaran pengembangan taksi alsintan diantaranya meningkatnya kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan komersial (KUR) dan meningkatnya tingkat pemenuhan kebutuhan alsintan untuk usaha pertanian.