Karyoto menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura. Karyoto menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.

“Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh,” ujar dia.

Karyoto menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut. Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis lima tahun kurungan jeruji besi.

Uang Rp 2,2 miliar dibagi rata
Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman lima tahun kurungan. Setelah itu, Karyoto menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.