Dikatakannya, cawe-cawe juga bisa tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden yang secara jelas tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 dan telah diucapkan oleh Presiden Jokowi di depan sidang paripurna MPR. Adapun isi sumpah tersebut berbunyi ‘Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segalanya undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa’.
HNW mengatakan sumpah tersebut secara tegas menyebutkan Presiden Jokowi akan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu, tidak lagi sekadar politisi, bahkan bukan sekadar kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga bangsa, dan semua kelompok termasuk kelompok yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan Presiden,” katanya.
Tinggalkan Balasan