“Jadi menurut saya Dewan Pengawas, itu harusnya bisa inisiatif untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Johanis Tanak, karena ini jadi persoalan dan akhirnya merusak informasi yang atau penegakan hukum yang dilakukan KPK jadi ini harus ada inisiatif tapi kalau misalnya tidak ada inisiatif ya kita yang akan laporkan ke Dewas,” kata Agus.

Agus mengatakan pihaknya sejatinya tidak berharap banyak terhadap pimpinan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi. Dia bahkan menyebut seharusnya pimpinan KPK mengundurkan diri.

“Karena sebenarnya situasi di KPK lagi-lagi sudah tidak terlalu memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi karena para pimpinan sudah terlalu bahkan sudah dijatuhkan sanksi jadi apa yang bisa kita harapkan dari pimpinan KPK saat ini selain seharusnya mereka mundur saja dari pimpinan KPK kemudian kita melakukan kocok ulang,” ujarnya.

Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.