Ini Langkah Partai Ummat usai Tak Lolos

JAKARTA – Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan pihaknya akan mengambil dua langkah konkret usai dinyatakan KPU tak lolos sebagai partai politik (parpol) peserta pemilu. Ridho mengatakan dua langkah itu yakni langkah politik dan langkah prosedural.

“Jadi kita InsyAllah akan ada dua langkah. Yang pertama, langkah-langkah politik. Yang kedua, langkah secara prosedural, kita akan ke Bawaslu. Bisa dijelaskan lebih detail oleh Prof Denny (Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Denny Indrayana),” kata Ridho dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/12/2022).

Ridho menyebutkan parpolnya memiliki tiga tuntutan untuk diajukan. Pertama, kata Ridho, pihaknya menuntut semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU kepada partai baru dan partai nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

Partai Ummat juga menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada partai parlemen diaudit secara independen dan dibuka ke publik. Selain itu, Partai Ummat menuntut DKPP untuk memeriksa seluruh jajaran KPU terkait dugaan intervensi terhadap KPU daerah perihal hasil verifikasi faktual dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:   PSSI Akan Umumkan Tiket Indonesia VS Argentina Besok

“Adapun itu sudah kita awali dengan menyampaikan 3 tuntutan. Tuntutan pertama dan kedua itu terkait keterbukaan data yang ada di Sipol. Jadi kita ingin data verifikasi administrasi dan juga faktual agar diaudit secara independen, oleh tim independen,” katanya.

Wakil Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Dr. Herman Kadir menyampaikan pihaknya akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Surat ini, kata dia, nantinya akan dibatalkan ke Bawaslu.

“Bahwa kami, yang pertama, akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Kami sudah terima surat ini tadi jam 17.45 WIB. Surat keputusan ini akan kami batalkan ke Bawaslu,” kata Herman Kadir dalam kesempatan yang sama.

Herman mengklaim pihaknya mengantongi bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU tingkat Daerah (KPU) sehingga Partai Ummat gagal menjadi peserta pemilu. Herman mengatakan Partai Ummat juga telah menyediakan saksi-saksi fakta di lapangan untuk dihadirkan di sidang Bawaslu.

Baca Juga:   Pemilu 2024, PDIP Ngotot Coblos Gambar Partai

“Kami punya bukti bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU di dua provinsi ini, Sulawesi Utara dan NTT, kami punya bukti. Pertama, video. Dan permohonan keberatan kami saksi-saksi kami di daerah sudah kami sediakan semua,” kata Herman Kadir.

“Dan saksi fakta di lapangan nanti akan kami bawa ke Bawaslu. Minimal dua orang untuk verifikasi, tapi kami bisa bawa antara 5 sampai 10 orang ke Bawaslu untuk sidang nanti. Kami buktikan bahwa kami adalah partai yang seharusnya lolos sebagai peserta pemilu,” lanjutnya.