“Adapun itu sudah kita awali dengan menyampaikan 3 tuntutan. Tuntutan pertama dan kedua itu terkait keterbukaan data yang ada di Sipol. Jadi kita ingin data verifikasi administrasi dan juga faktual agar diaudit secara independen, oleh tim independen,” katanya.
Wakil Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Dr. Herman Kadir menyampaikan pihaknya akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Surat ini, kata dia, nantinya akan dibatalkan ke Bawaslu.
“Bahwa kami, yang pertama, akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Kami sudah terima surat ini tadi jam 17.45 WIB. Surat keputusan ini akan kami batalkan ke Bawaslu,” kata Herman Kadir dalam kesempatan yang sama.
Herman mengklaim pihaknya mengantongi bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU tingkat Daerah (KPU) sehingga Partai Ummat gagal menjadi peserta pemilu. Herman mengatakan Partai Ummat juga telah menyediakan saksi-saksi fakta di lapangan untuk dihadirkan di sidang Bawaslu.
Tinggalkan Balasan