JAKARTA – Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan pihaknya akan mengambil dua langkah konkret usai dinyatakan KPU tak lolos sebagai partai politik (parpol) peserta pemilu. Ridho mengatakan dua langkah itu yakni langkah politik dan langkah prosedural.
“Jadi kita InsyAllah akan ada dua langkah. Yang pertama, langkah-langkah politik. Yang kedua, langkah secara prosedural, kita akan ke Bawaslu. Bisa dijelaskan lebih detail oleh Prof Denny (Ketua Tim Hukum DPP Partai Ummat Denny Indrayana),” kata Ridho dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/12/2022).
Ridho menyebutkan parpolnya memiliki tiga tuntutan untuk diajukan. Pertama, kata Ridho, pihaknya menuntut semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU kepada partai baru dan partai nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
Partai Ummat juga menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada partai parlemen diaudit secara independen dan dibuka ke publik. Selain itu, Partai Ummat menuntut DKPP untuk memeriksa seluruh jajaran KPU terkait dugaan intervensi terhadap KPU daerah perihal hasil verifikasi faktual dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
Tinggalkan Balasan