JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut skandal perubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 merupakan masalah yang sangat serius. Menurut Jimly, putusan tidak boleh diubah.

Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi salah satu ahli yang dimintai keterangannya oleh Majelis Kehormatan MK (MK MK) terkait skandal perubahan putusan MK. Jimly menegaskan, substansi putusan tidak boleh diubah.

“Ya tidak bisa (diubah). kalau mau diubah itu ya di dalam sidang itu. biasanya diubah ‘wah ini salah ketik nih, perbaiki’, bisa. Nah tapi tradisi di seluruh dunia, kalau perubahannya itu soal typo, boleh. Titik koma, itu boleh. itu praktik. Kalau ini lain. Ini substansi,” kata Jimly di MK, Senin (13/3/2023).

“‘Dengan demikian’ artinya konklusi. Tapi ‘ke depan’ itu belum konklusi,” imbuh dia.

Jimly menduga ada motif pribadi dalam perubahan kata di putusan tersebut. Karena itu, menurutnya, skandal ini merupakan masalah yang sangat serius meskipun hanya dua kata yang berubah.