Jimly Sebut Ada Motif Pribadi Dibalik Perubahan Kata dalam Putusan MK

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut skandal perubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 merupakan masalah yang sangat serius. Menurut Jimly, putusan tidak boleh diubah.

Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi salah satu ahli yang dimintai keterangannya oleh Majelis Kehormatan MK (MK MK) terkait skandal perubahan putusan MK. Jimly menegaskan, substansi putusan tidak boleh diubah.

“Ya tidak bisa (diubah). kalau mau diubah itu ya di dalam sidang itu. biasanya diubah ‘wah ini salah ketik nih, perbaiki’, bisa. Nah tapi tradisi di seluruh dunia, kalau perubahannya itu soal typo, boleh. Titik koma, itu boleh. itu praktik. Kalau ini lain. Ini substansi,” kata Jimly di MK, Senin (13/3/2023).

“‘Dengan demikian’ artinya konklusi. Tapi ‘ke depan’ itu belum konklusi,” imbuh dia.

Jimly menduga ada motif pribadi dalam perubahan kata di putusan tersebut. Karena itu, menurutnya, skandal ini merupakan masalah yang sangat serius meskipun hanya dua kata yang berubah.

“Ini ada motif pribadi. Dikira ini akan berdampak kepada individu. Padahal tidak. Putusan MK kan prospektif. Nah etika, itu tidak bicara substansinya ini. Etika itu bicara motifnya. Wah ini ada motif yang tidak baik. gitu kira-kira,” ujarnya.

Baca Juga:   Nikita Mirzani Diputus Bebas dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Jimly melanjutkan, perubahan putusan MK ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, hal ini menurutnya bisa menjadi contoh oleh yang lainnya.

“Kan kalau dibiarkan bisa yang lain juga diubah. Dua kata di tempat lain. Dan bisa menyangkut substansi. Kayak misalnya Uu Cipta Kerja itu. Berapa kata itu yang diubah. coret sana coret sini. Padahal sudah disahkan,” tutur Jimly.

“Proses pembentukan putusan, pengumuman putusan publikasi itu harus sama dengan UU. Jadi saya menganggap kasus ini jadi bagus untuk pelajaran, untuk perbaikan ke depan,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Jimly berharap agar kasus ini tidak terulang lagi. Dia meminta agar naskah putusan MK yang sudah dimuat di berita negara untuk diubah dan diganti yang baru.

“Tapi saya menyampaikan ini masalah serius dan tidak boleh terulang kembali dan bahkan naskah putusan MK yang sudah dimuat di berita negara itu harus diubah, tarik, diganti dengan yang baru dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah, baik di lembaran negara maupun berita negara, ditarik kembali, diganti, belum pernah kejadian. Nah melalui perkara ini, ini harus dilakukan, ganti itu dengan yang baru. Nah siapa yang salah ya itu terserah aja mana yang dinilai. Saya rasa kita harus mempertimbangkan banyak hal jangan diperlebar masalahnya,” papar Jimly.(SW)