JAKARTA – Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima gugatan soal sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Projo mengaku khawatir hal tersebut bisa menjadi celah adanya penundaan pemilu.

“Ya jadi sekarang kita sedang menunggu hasil judicial review undang-undang pemilu kan di MK (Mahkamah Agung). Kami ada melihat bahwa apabila ditetapkan dengan sistem tertentu, kemudian nanti dan harus melakukan perubahan terhadap undang-undang segala macam, maka itu menjadi pintu masuk atau celah, sehingga memungkinakan terjadinya penundaan pemilu, itu kekhawatiran,” kata Handoko usai menggelar jumpa pers di Kantor DPP Projo, Jumat (24/2/2023).

“Hari ini kami mengingatkan bahwa bagi kami isu pemilu harus berjalan sesuai schedule, sesuai jadwal itu harga mati dan MK jangan sampai membikin keputusan yang menjadi pintu masuk bagi penundaan pemilu,” tambahnya.

Handoko mengatakan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji materil atas UU pemilu yang kini berlangsung di MK. Ia juga tidak secara tegas mendukung sistem proporsional terbuka atau menolak sistem proporsional tertutup.