Selain itu, lanjut Ketut mengatakan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan.
“26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” jelas Ketut.
Kemudian, lanjut Ketut, pihaknya juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter, yakni:
– Satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT. MAN.
– Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.
17 Saksi Diperiksa
Ketut menuturkan hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus tersebut. Dimana, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait perkara itu. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Hingga 18 Juli 2023, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH dan AH,” pungkasnya.
1 Komentar