PTUN Jakarta juga memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan SK yang baru sesuai Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 Tanggal 6 Oktober 2000 yang dihadapan notaris Martin Roestamy SH.

Atas putusan itu, Satgas BLBI lalu mengajukan banding. Apa dikata. Majelis banding bergeming.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 289/G/2022/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” ucap majelis PT TUN Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Satgas BLBI dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD juga kalah melawan Irjanto Ongko soal penyitaan aset di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.