Dalam paparannya yang menjadi perhatian Satgas BLBI salah satunya adalah lelang aset tanah yang sulit laku. Catatan Rionald, pada 2021, jumlah barang yang dilelang yang laku hanya 7% di 2021, dan pada 2022 hanya 3% saja.

“Aset tanah memang ada isu penilaian, sehingga perencanaan lelang tidak dapat dilakukan. Karena tidak ada penawaran,” ungkapnya.

Kendala lainnya, ada aset yang dijaminkan tetapi dialihkan ke pihak ketiga dan dijual. Selain itu, ada juga aset jaminan yang malah dijaminkan oleh obligor/debitur untuk kredit ke bank asing.

“Ini hal-hal yang menjadi perhatian dalam penyelesaian aset BLBI. Untuk jaminan beberapa kali kami menemukan jaminan itu telah dikuasai oleh pihak ketiga, atau terjual juga saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tidak ada lagi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara itu.

Masalah lainnya, ada sejumlah gugatan yang diterima oleh Satgas BLBI, kemudian pemalsuan surat/dokumen, putusan TUN pengadilan yang mengalahkan blokir/sita pemerintah, hingga adanya upaya administratif dan banding administratif.