JAKARTA – Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung terkait konflik yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Ada 8 rekomendasi Komnas HAM dalam penanganan konflik tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam konflik Rempang. Namun, dia menuturkan Komnas HAM masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Dari dua peristiwa terjadi penahanan dua kelompok, pertma 8 orang ditangkap itu peristiwa tanggal 7. Kemudian peristiwa 11 September, 34 ditangkap. Saya kira itu sudah menunjukan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Saya kira itu tambahan dari saya. Intinya kita perlu dalami, tapi indikasi kuat saya kira ada,” kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan analisa Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut. Dia menyebutkan pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi diduga terjadi di Rempang dari pengerahan jumlah aparat serta penggunaan gas air mata.