Kisruh Rempang, Ini Rekomendasi Komnas HAM

JAKARTA – Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung terkait konflik yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Ada 8 rekomendasi Komnas HAM dalam penanganan konflik tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam konflik Rempang. Namun, dia menuturkan Komnas HAM masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Dari dua peristiwa terjadi penahanan dua kelompok, pertma 8 orang ditangkap itu peristiwa tanggal 7. Kemudian peristiwa 11 September, 34 ditangkap. Saya kira itu sudah menunjukan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Saya kira itu tambahan dari saya. Intinya kita perlu dalami, tapi indikasi kuat saya kira ada,” kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan analisa Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut. Dia menyebutkan pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi diduga terjadi di Rempang dari pengerahan jumlah aparat serta penggunaan gas air mata.

“Ada 1.000 anggota aparat kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur seperti itu, sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi. Itu jaminan hukumnya dari Konstitusi UU HAM maupun Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api, senjata kimia, termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir terhadap situasi dianggap menimbulkan kekacauan. Selain itu, aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan saat bertugas kecuali untuk mencegah kejahatan. Itu ada di Pasal 10 huruf C Perkap Polisi Nomor 8 tahun 2009,” kata Parulian.

Baca Juga:   Dua Pelaku Perampokan Yang Tega Bunuh Tetangganya Langsung Ditangkap

Dia mengatakan dugaan pelanggaran memperoleh keadilan berupa pembatasan akses bantuan hukum untuk para tersangka juga terjadi. Dia menyebutkan ada juga dugaan pelanggaran atas hak tempat tinggal yang layak terkait relokasi.

“Kemudian, kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikn. Itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukmnya,” katanya.

“Yang ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi. Kenapa ini berkaitan dengan hak atas tempat tinggal ? karena rencana relokasi ini berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap perkampungan melayu kuno di Pulau Rempang. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak,” imbuhnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran lainnya yakni perlindungan anak terkait penggunaan gas air mata. Kemudian, dugaan pelanggaran hak atas kesehatan berupa pengosongan puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatan.

“Yang keempat, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 dan SMP 22 Galang
yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMP 22 Galang. Kemudian hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosogan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga keshatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berrfungsi maksimal, kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipidnahkan. Tapi ini butuh pendalaman bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga:   KPK Tak Masalah Diadukan ke Komnas HAM

Dia mengtakan dugaan pelanggaran lainnya yakni terkait bisnis dan HAM. Menurutnya, proyek strategis nasional (PSN) yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi masyarakat adat melayu.

“Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat melayu. Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM,” ujarnya.(SW)