“Yang ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi. Kenapa ini berkaitan dengan hak atas tempat tinggal ? karena rencana relokasi ini berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap perkampungan melayu kuno di Pulau Rempang. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak,” imbuhnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran lainnya yakni perlindungan anak terkait penggunaan gas air mata. Kemudian, dugaan pelanggaran hak atas kesehatan berupa pengosongan puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatan.

“Yang keempat, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 dan SMP 22 Galang
yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMP 22 Galang. Kemudian hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosogan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga keshatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berrfungsi maksimal, kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipidnahkan. Tapi ini butuh pendalaman bagi kami,” ujarnya.