KPK Periksa Kamtib Rutan KPK Terkait Pungli

JAKARTA – KPK terus mengusut dugaan korupsi dan pungli di lingkungan rutan KPK. Hari ini KPK memanggil Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki yang menjadi disebut sebagai dalang kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini (13/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

“Hari ini (13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3).

Selain Hengki, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:

– Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
– Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
– Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
– Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
– Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
– Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)

Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Baca Juga:   Rekontruksi Petugas Imigrasi Dibunuh oleh WNA Korea

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.(SW)