JAKARTA – KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima suap uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ali tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima oleh AKBP Bambang. Dia juga tak menyebut apa jenis kendaraan mewah yang diduga diterima AKBP Bambang.
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).
Selain AKBP Bambang Kayun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta. Ali mengatakan pihaknya bakal menjelaskan konstruksi perkara secara detail dan identitas para tersangka dalam konferensi pers.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” jelas Ali.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar. AKBP Bambang Kayun juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
KPK optimistis Polri bakal mendukung upaya KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ali menjelaskan dukungan yang bakal diberikan oleh Polri itu dapat menjadi suatu sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi Rabu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.(SW)