Akta pernyataan banding itu diterbitkan PN Jakpus dengan Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. Kemudian, KPU akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi terkait upaya banding yang telah dilakukan.
“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” ujarnya.
“Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.(SW)
Halaman
1 Komentar