JAKARTA – Mahkamah Agung ( MA ) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari anggota Partai Demokrat (PD). PD pun mengapresiasi putusan MA yang menolak PK Jhoni.
“Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, dengan putusan tersebut pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Mehbob mengatakan keputusan MA itu sejalan dengan langkah Mahkamah Partai Demokrat. Putusan itu, kata Mehbob, membuat Jhoni tak lagi bisa mengatasnamakan dirinya sebagai kader dari PD.
“Putusan MA tersebut sejalan dengan langkah Mahkamah Partai yang telah memecat Jhoni Allen sebagai kader dan anggota Partai Demokrat. Semua upaya langkah hukum yang ia ajukan pun semuanya sudah ditolak. Dengan begitu, Jhoni Allen dilarang mengatasnamakan dirinya kader Demokrat,” jelas Mehbob.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.
Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni Allen.
Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni Allen pada 1 November 2022.
Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil. PN Jakpus menolak permohonan itu dan dikuatkan banding dan kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.
“Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ucap majelis.
Langkah PK lalu diambil, tapi kandas.
“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari website MA, Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Haswandi dan Pri Pambudi Teguh.(SW)