MAKI Akan Gugat Kapolda Jika Kasus Berlarut dan Firli Tidak Juga Ditangkap

JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut kasus pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal tunggu tanggal main. MAKI mendesak kasus itu bisa segera naik ke tahap persidangan.

“Dalam kasus Pak Firli itu sudah ada pertanggungjawaban Pak Kapolda katanya tunggu tanggal mainnya. Berarti ini kan upaya di Kejati mudah-mudahan segera P21,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Boyamin mengatakan berkas perkara Firli harus bisa segera selesai agar naik ke meja sidang. Dia pun mewanti-wanti akan melakukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tersebut mandek.

“Kalau nanti ada yang ketiga itu nggak P21 lagi, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kapolda dan Kajati DKI. Dua, tiga minggu ke depan kalau perkara ini belum P21 maka saya akan gugat praperadilan supaya ada kepastian,” ujar Boyamin.

“Kalau memang cukup bukti, lanjut! Kalau tidak cukup bukti dihentikan, jangan gantung begini,” katanya.

Boyamin juga menyoroti sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli yang telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Firli juga telah empat kali diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:   Budiman Sudjatmiko Tak Lapor ke PDIP Saat bertemu Prabowo

“Momentum rakyat mendukung Polda itu karena berani menangani kasusnya Pak Firli, tapi sekarang agak menurun karena nggak berani nahan,” katanya.

Dia mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli untuk mengembalikan kepercayaan publik. Boyamin menilai persepsi positif kepada kepolisian bisa kembali muncul jika Firli telah dilakukan penahanan.

“Kalau ini sampai P21 dan tahap dua ditahan jaksa yang dapat nama baik jaksa, polisi jadi kehilangan momentum. Saya sarankan penyidik Polda berani nahan kalau nggak berani nahan akan negatif terus,” ujar Boyamin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa kata Karyoto?

Karyoto memang belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.

“Tunggu aja tanggal mainnya,” ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

Baca Juga:   Polda Metro Akan Gelar Patroli Siber Jelang Pemilu 2024

“Ya, nanti lihat,” katanya singkat.

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.(SW)