JAKARTA – Masyarakat peduli demokrasi yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak terlalu terlibat dalam pencapresan menjelang akhir masa jabatan. Perludem mengungkapkan jika ingin mendukung salah satu tokoh, sebaiknya dilakukan pada masa cuti.
“Dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, UU pemilu sudah cukup tegas mengatur bahwa contohnya pada masa kampanye, presiden dan wakil presiden yang sedang aktif ingin melakukan aktifitas kampanye maka harus melakukan cuti. Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan,” ujar Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Titi mengatakan tidak ada yang salah dengan mengendorse salah satu tokoh. Namun, dia berkata endorse tersebut harus dilakukan sesuai dengan tempat dan kondisinya.
“Iya sebagai pejabat politik nggak salah endorse, tetapi ini soal kapan, dimana, dan dilaksanakan dalam konteks apa? Karena dalam kampanyenya pun presiden diperbolehkan kampanye, wapres berkampanye tetapi ada aturan mainnya. Dilakukan saat cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, dan fasilitas negara,” ujar dia.
1 Komentar