Masyarakat Peduli Demokrasi Minta Jokowi Cuti Kalau Mau Endors Capres

JAKARTA – Masyarakat peduli demokrasi yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak terlalu terlibat dalam pencapresan menjelang akhir masa jabatan. Perludem mengungkapkan jika ingin mendukung salah satu tokoh, sebaiknya dilakukan pada masa cuti.

“Dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, UU pemilu sudah cukup tegas mengatur bahwa contohnya pada masa kampanye, presiden dan wakil presiden yang sedang aktif ingin melakukan aktifitas kampanye maka harus melakukan cuti. Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan,” ujar Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Titi mengatakan tidak ada yang salah dengan mengendorse salah satu tokoh. Namun, dia berkata endorse tersebut harus dilakukan sesuai dengan tempat dan kondisinya.

“Iya sebagai pejabat politik nggak salah endorse, tetapi ini soal kapan, dimana, dan dilaksanakan dalam konteks apa? Karena dalam kampanyenya pun presiden diperbolehkan kampanye, wapres berkampanye tetapi ada aturan mainnya. Dilakukan saat cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, dan fasilitas negara,” ujar dia.

“Sebagai individu politik ya pasti dia punya preferensi tapi kan itu soal etika politiknya, hukumnya, kapan itu harus dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Melantik Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Selain itu, kata Titi, presiden tidak boleh melakukan aktivitas politik dengan menggunakan fasilitas negara. Sebab, dia menilai jika hal itu dibiarkan, akan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.

“Kalau kemudian presiden melakukan aktifitas politik partisan dengan menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan di waktu-waktu kerja, hal itu akan menjadi pembenaran bagi jabatan-jabatan publik, terutama 2024 kita akan pilkada, maka gubernur akan menggunakan rumah dinas untuk konsolidasi pencalonan dan pemenangan tokoh-tokoh politik tertentu, menyiapkan calon-calon politik tertentu yang akan berkompetisi di pilkada,” tuturnya.

“Oleh karena itu tidak boleh ada fasilitas negara atau fasilitas publik yang digunakan partisan oleh penyelenggara negara yang berlatar belakang politik,” imbuh Titi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menepis tudingan ikut campur atau cawe-cawe dalam pemilihan calon presiden (capres) maupun cawapres di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan pertemuannya dengan enam ketua umum partai politik beberapa hari lalu merupakan ajang diskusi politik.

“Cawe-cawe? He..he..he.. bukan cawe-cawe. Itu diskusi aja kok, kok cawe-cawe. Diskusi, saya tadi sudah sampaikan saya ini kan juga pejabat politik. Saya bukan cawe-cawe,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Baca Juga:   Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Dipersoalkan

Jokowi menegaskan, urusan capres merupakan urusan partai. Dia mengaku hal tersebut sudah berulang kali ditegaskannya.

“Urusan capres itu urusannya partai atau gabungan partai sudah bolak balik saya sampaikan. Kalau mereka mengundang saya, saya mengundang mereka boleh-boleh saja,” tuturnya.

Jokowi mengatakan, selain sebagai pejabat publik, dirinya juga merupakan pejabat politik. Menurut dia, tidak ada konstitusi yang dilanggarnya.

“Apa konstitusi yang dilanggar dari situ? Enggak ada. Tolonglah mengerti kalau saya ini politisi sekaligus pejabatpublik,” kata Jokowi.

“Saya itu adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Jadi biasa kalau bicara politik boleh dong. Saya bicara berkaitan pelayanan publik bisa dong, nah itu memang tugas Presiden. Hanya memang kalau nanti ada ketetapan KPU saya gitu,” imbuhnya sembari menunjukkan gestur tanda diam.(SW)