Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu,” jelas Mardiono.
“Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah angkat bicara mengenai polemik di tubuh PPP. Jokowi menyatakan posisi Wantimpres Mardiono bakal dibahas setelah ada kejelasan mengenai persoalan di PPP.
“Iya itu masalah internal di PPP, saya nggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara masalah Wantimpres,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
2 Komentar