Menunggu Johny G Plate Bongkar Aliran Rp 8 Triliun

JAKARTA – Dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G masih mengundang pertanyaan besar mengingat kerugian negara Rp 8,32 triliun tidak mungkin hanya dinikmati tujuh tersangka.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu tidak mungkin hanya menjadi bancakan sedikit orang.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung,” kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS).

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca Juga:   Ini Peran Dua Jendral yang Dicopot Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Menurut Dika, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Dika juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Anak buah Presiden Joko Widodo itu menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G.

Ia berharap Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money.

“Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini,” ujar dia.

Terpisah, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni juga memandang kasus besar seperti korupsi proyek pengadaan BTS 4G ini mustahil hanya ‘dimainkan’ oleh seorang Johnny G Plate.

Adapun, Plate diketahui merupakan kader Partai Nasdem. Sebelum ditahan, ia duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Sahroni meminta semua pihak yang terlibat dalam korupsi itu diusut tanpa pandang bulu.

“Siapa saja pemainnya, vendornya, dan semua yang terlibat. Karena menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Johnny Plate yang bermain,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:   Ikut Terseret, Adik Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK

Menurut dia, jika kasus ini dibongkar maka berbagai isu yang berseliweran hingga fitnah akan menjadi jelas.

Sahroni juga menyinggung pernyataan Mahfud yang mengaku mendapatkan informasi bahwa aliran dana korupsi proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.

Namun, Mahfud menganggap hal itu hanya sebagai gosip politik.

Terkait hal ini, Sahroni menegaskan pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni proses hukum.

“Terus terang saya senang dengan statement Pak Mahfud. Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud senada dengan yang saya pernah katakan, bahwa kasus ini bukan soal politisasi, tapi murni karena temuan hukum,” tutur dia.(SW)