kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan desa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.

MK menilai pelanggaran ini terkait erat dengan tindakan atau perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah, istri dari Yandri Susanto, terpilih sebagai Bupati Serang. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

Majelis hakim konstitusi meyakini bahwa keterlibatan aparat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung merusak kemurnian suara pemilih.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Selain membatalkan hasil Pilkada Serang 2024, MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini diharapkan dapat menjaga integritas demokrasi dan memastikan hasil Pilkada yang murni dan adil.