kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Dalam sidang pada Kamis (31/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Putusan ini berfokus pada konstitusionalitas pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, termasuk isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, cuti, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini akan menjadi acuan untuk putusan perkara lainnya yang serupa.
Beberapa poin kunci putusan MK meliputi:
- Tenaga Kerja Asing (TKA): Frasa pada pasal TKA harus memperhatikan pengutamaan tenaga kerja Indonesia.
- PKWT: Waktu kerja dalam kontrak kerja dibatasi maksimal lima tahun.
- Alih Daya (Outsourcing): Kewenangan pemerintah dalam pengaturan pekerjaan alih daya kini dipegang Menteri terkait.
- Istirahat Mingguan: Perubahan aturan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja menjadi dua hari untuk lima hari kerja.
- Pengupahan dan Upah Minimum: Hak atas penghidupan layak termasuk melibatkan dewan pengupahan daerah dalam kebijakan pengupahan.
MK juga menolak beberapa permohonan terkait lainnya yang dianggap tidak relevan atau substantif.