“Adanya kasus-kasus baru yang muncul ini karena dianggap aturannya sudah ketertinggalan yang tidak sesuai dengan asas hukum itu sendiri namun, dalam perubahan KUHP itu juga harus diperhatikan sebab masi banyak pasal yang merugikan para pihak serta lebih menguntungkan golongan tertentu saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, tegasnya, sampai hari ini terjadi tarik-menarik untuk mengesahkan RKUHP tersebut dan dalam melihat politik hukumnya harusnya isi dari tiap pasalnya tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.
“Saran saya adalah pada saat ini sudah selayaknya KUHP itu diganti yang harus memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukumnya. Ketiga harus jelas menjadi rujukan hukum kita saat ini serta dalam penyusunannya harus mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya.***
1 Komentar