Terpilih Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari DPR dan PPP

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR. Arsul, yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengatakan akan mundur dari jabatannya. Baik di DPR maupun di PPP.

“Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK,” kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul menyebut akan mundur sebagai anggota DPR dan MPR. Arsul juga diketahui menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.

“Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang,” kata Arsul.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” sambungnya.

Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

Baca Juga:   Soal Cawapres Gibran, Djarot: Nggak Nyangka Air Susu Dibalas Air Tuba

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams. Hal ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan.

Dia mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Adies dalam kesimpulan rapat, Selasa (26/9).

Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.

Arsul diketahui mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan Komisi III DPR, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.(SW)