JAKARTA – Panglima TNI perintahkan untuk pidanakan dan pecat Mayor Paspampres yang perkosa Kowad Kostrad. Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit komando wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.
Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit komando wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana. Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.
Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat.
Sebelumnya diberitakan seorang perwira Paspampres diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari kesatuan. Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.(SW)