JAKARTA – Panglima TNI perintahkan untuk pidanakan dan pecat Mayor Paspampres yang perkosa Kowad Kostrad. Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit komando wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.
Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit komando wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana. Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
2 Komentar