“Ada upaya dari AH untuk memutarbalikkan fakta, dengan mengklaim bahwa para korban hanya mengalami halusinasi,” terang Devika Rahayu Daud.

Kuasa hukum para korban, Nismawati Male, menyatakan bahwa delapan dosen dan tiga staf kampus telah mengambil langkah untuk melapor ke Polda Gorontalo. “Total keseluruhan 11 orang korban akan melapor,” tambah Nismawati.

Reaksi komunitas akademis dan masyarakat umum terhadap kasus ini cukup signifikan. Ada seruan dari berbagai pihak agar pihak universitas dan penegak hukum mengambil tindakan yang tegas dan transparan. Banyak yang menganggap kasus ini sebagai ujian penting bagi komitmen lembaga pendidikan tinggi dalam melindungi hak dan keselamatan anggota mereka.

Pada saat yang sama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan besar di Indonesia memiliki peran kritis dalam memastikan bahwa institusi yang berada di bawah naungannya seperti UNU Gorontalo mengikuti prinsip keadilan dan etika. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tanggung jawab moral dan sosial yang diemban oleh lembaga-lembaga seperti PBNU dalam mengatasi isu-isu sensitif dan penting ini.