Selain itu, surat tersebut juga menekankan kalau pencapresan merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, yang diputuskan dari hasil Kongres V PDIP.
PDIP menyatakan pembentukan ‘Dewan Kolonel’ melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
PDIP meminta kadernya yang ditugaskan dalam lembaga legislasi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. PDIP lantas mengutip Pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar Juncto Pasal 7 ayat 1 anggaran dasar rumah tangga partai terkait tugas anggota partai di legislasi.
Dalam aturan itu berbunyi, ‘Anggota partai di lembaga legislasi harus menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan agar kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan sikap politik, kebijakan dan program perjuangan partai, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan DPP untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan partai’.
3 Komentar