Sementara itu, Jubir Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat jenderal yang akan diterima Prabowo itu sebagai bentuk kenaikan pangkat secara istimewa sebagaimana diatur dalam UU No.20/2009.
Dahnil menyebut Prabowo juga bukan tokoh pertama yang menerima itu. Kenaikan pangkat serupa juga diterima SBY, AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.
Ia mengatakan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tak terlepas dari dedikasinya terhadap militer dan pertahanan di Indonesia selama ini.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.
Lalu, kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis yang mengusulkan Jokowi untuk mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo itu.
Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.
Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
1 Komentar