Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Dikonfirmasi terpisah, pihak TNI menegaskan Prabowo tak pernah dipecat dari dinas keprajuritan.

“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar Selasa (27/2).(SW)