Mereka dijerat UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar. Namun kabar terbaru, polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya, pencarian 8 penambang yang terjebak air di lubang galian emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), dihentikan di hari ketujuh. Nama kedelapan penambang yang terjebak air di lubang galian diabadikan lewat prasasti.

Dilansir pihak pemerintah desa membawa papan keramik bertulisan nama delapan penambang tersebut pada pukul 11.00 WIB, Selasa (1/8/2023). Tim SAR juga telah menyiapkan monumen yang nantinya dijadikan tugu untuk menyematkan papan nama tersebut.

Monumen berukuran kecil ini dibangun di depan gubuk Sumur Bogor tempat delapan penambang terjebak air.

Kepala Dusun II, Desa Pancurendang, Karipto menjelaskan pembuatan prasasti ini sebagai penanda delapan penambang yang terjebak dan belum terangkat dari lubang tersebut.